Sosok Henry Surya, Divonis Bebas Usai Ambil Dana Nasabah Indosurya Rp 106 T

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:29 WIB
Sosok Henry Surya, Divonis Bebas Usai Ambil Dana Nasabah Indosurya Rp 106 T
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Suara.com - Tersangka kasus penipuan investasi bodong  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis bebas  oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, June Indria yang juga terdakwa resmi dibebaskan dari hukuman.

Keputusan tersebut membuat sejumlah korban histeris karena merasa kecewa. Diketahui bahwa para tersangka kasus penipuan itu termasuk Henry Surya, mengambil dana ilegal dari nasabah dengan total mencapai Rp106 triliun.

Pembebasan terhadap Henry Surya membuatnya disorot dan dicari tahu mengenai profilnya. Sebab, kerugian yang ditimbulkannya terbilang sangat besar. Sehingga, sejumlah pihak heran mengapa ia bisa divonis bebas.

Profil Henry Surya

Tidak banyak informasi tentang Henry Surya. Ia hanya diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan koperasi itu didirikan pada 2012, bersama dengan 23 orang lainnya.

Henry ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong bersama June Indria dan Suwito Ayub. Mereka melakukan pengambilan dana ilegal dari para nasabah dengan iming-iming tabungan. Adapun totalnya mencapai Rp106 triliun.

Ia kemudian dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia sempat ditahan sejak Maret 2022. Namun pada Selasa (24/1/2023), Henry Surya resmi divonis bebas. Hakim pada sidang itu menyebut, perbuatannya bukan termasuk sebagai tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Hakim Syarifudin Ainor di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," imbuhnya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana

Adapun sebelumnya, Henry Surya pada pekan lalu sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi sambil menangis dan membawa anak serta istri dalam persidangan. Ia saat itu meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.

Ia mengatakan kasus ini berat karena merasa bertanggung jawab atas kehidupan keluarga dan karyawannya yang terpaksa harus dipecat. Ia juga menyebut hal ini terjadi di luar kendalinya sebagai manusia biasa.

Henry ditahan di Rutan Salemba setelah didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI