Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:19 WIB
Perjalanan Kasus Penipuan Terbesar Indosurya, Senyum Tersangka Bebas dari Hukuman Pidana
Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Hal ini membuat para korban merasa kecewa.

Terlebih sebelumnya, tersangka lainnya, June Indria juga divonis bebas. Padahal koperasi simpan pinjam (KSP) itu diduga mengambil dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Nilai ini menjadikan kasus Indosurya masuk dalam penipuan terbesar di Indonesia.

Adapun perkara yang menjerat Indosurya ini sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu dan para korban seperti diharuskan ikhlas karena para tersangkanya resmi dibebaskan pada 2023. Berikut perjalanan kasusnya.

Muncul Masalah Pencairan Uang

Ada kejadian gagal bayar di Indosurya pada 10 Februari 2020. Namun, hal itu hanya menimpa beberapa nasabah saja. Selang dua minggu, sejumlah nasabah juga mulai menerima surat dari koperasi Indosurya.

Isinya tertulis bahwa uang yang ada di simpanan atau deposito tidak dapat dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil oleh nasabah, 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.

Kemudian, pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Saat itu, mereka sudah bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta tiap nasabah.

Lima hari setelahnya, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Mereka diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Hal ini berdasarkan AUM masing-masing dengan tempo 3-10 tahun.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan laporan para nasabah, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 4 Mei 2020 menetapkan Direktur Utama Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya, yakni Suwito Ayub yang juga dari jajaran petinggi.

Para tersangka dijatuhkan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Indosurya Terlibat Investasi Bodong

Lalu, pada 14 Juli 2020, Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Tak hanya Henry dan SA, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu June Indria (JI).

Adapun mereka disangkakan kasus investasi bodong lantaran diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total kerugian dana mencapai Rp106 triliun yang dikumpulkan dari 23.000 orang.

Setelah menjalani persidangan, dua tersangka kasus tersebut, yakni Henry Surya dan June Indria ditahan pada Maret 2022. Sementara satu tersangka lainnya, Suwito Ayub, menjadi buron karena masih belum bisa ditemukan keberadaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz

Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz

Entertainment | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:56 WIB

Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!

Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 05:30 WIB

Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas

Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 21:00 WIB

JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden

JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:58 WIB

Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya

Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya

Video | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:45 WIB

Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata

Vonis Bebas Henry Surya, Hakim Sebut Kasus KSP Indosurya Masuk Perkara Perdata

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:44 WIB

Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia

Teriak Histeris saat Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya: Ini Dagelan, Sikap Hakim Tak Mulia

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:30 WIB

Terkini

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB

Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral

Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral

News | Minggu, 26 April 2026 | 17:27 WIB

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

News | Minggu, 26 April 2026 | 17:25 WIB

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:37 WIB

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:27 WIB