Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Rabu, 25 Januari 2023 | 18:30 WIB
Tak Hanya Minta Bebas, Putri Candrawahti Juga Minta Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo Dicopot
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mita garis polisi di mantan rumah dinas Ferdy Sambo dicabut. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, meminta jaksa untuk mencabut garis polisi yang terpasang di mantan rumah dinas suaminya Ferdy Sambo yang ada di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sore ini.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police
line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.

Selain itu Arman juga meminta jaksa agar mengembalikan beberapa barang milik kliennya yang kini disita.

"Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," jelas Arman.

Putri Minta Bebas

Sebelumnya, Arman meminta hakim membebaskan Putri dari segala tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana terhada Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar Arman.

Selain itu, Arman juga meminta hakim membebaskan Putri segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa. Pihaknya turut meminta jaksa melepaskan Putri dari tahanan.

baca juga

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap Arman.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri
Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arman meminta jaksa untuk memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Arman.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Hukuman di Kasus Pembunuhan Yosua

Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Hukuman di Kasus Pembunuhan Yosua

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 18:07 WIB

Mahfud MD Koar-koar Ada Jenderal Gerilya Bebaskan Sambo, Polri: Tugas Kita Sudah Lewat

Mahfud MD Koar-koar Ada Jenderal Gerilya Bebaskan Sambo, Polri: Tugas Kita Sudah Lewat

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:47 WIB

Tak Tahu Malu! Deretan Kelakuan 'Kurang Ajar' Ferdy Sambo: Tipu Kapolri sampai Minta Bebas

Tak Tahu Malu! Deretan Kelakuan 'Kurang Ajar' Ferdy Sambo: Tipu Kapolri sampai Minta Bebas

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:29 WIB

Tak Kuasa Tahan Kesedihan, Air Mata Ricky Rizal Jatuh di Sidang Pledoi

Tak Kuasa Tahan Kesedihan, Air Mata Ricky Rizal Jatuh di Sidang Pledoi

Video | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:15 WIB

Putri Candrawathi Bantah Kenakan Baju Seksi Untuk Kesankan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Putri Candrawathi Bantah Kenakan Baju Seksi Untuk Kesankan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Metro | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:07 WIB

6 Fakta Eliezer's Angels, Fans Bharada E yang 'Garang' sampai Bikin Hakim Emosi

6 Fakta Eliezer's Angels, Fans Bharada E yang 'Garang' sampai Bikin Hakim Emosi

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 16:36 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×