Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Hukuman di Kasus Pembunuhan Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 | 18:07 WIB
Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Hukuman di Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa Putri Candrawathi minta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan itu disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Arman meminta hakim memutuskan Putri tidak terbukti bersalah di kasus ini.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," ujar Arman.

Selain itu, Arman juga meminta hakim membebaskan Putri segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa. Pihaknya turut meminta jaksa melepaskan Putri dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap Arman.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," Aman menambahkan.

Lebih lanjut, Arman meminta jaksa untuk memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Arman.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Kenakan Baju Seksi Untuk Kesankan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI