Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:14 WIB
Kutip Ayat Alkitab saat Baca Pleidoi, Bharada E: Kiranya Tuhan Menolong Saya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus pembunuhan Yosua. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan Yosua.

Ihwalnya, Richard menyatakan jika dia sudah bersumpah setia kepada negara dan para pimpinannya. Sumpah itu, kata Richard, akan terus tertanam dalam dirinya sepanjang ia bertugas sebagai anggota Polri.

"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," sebut Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Selepas itu, Richarsd pun membacakan satu ayat dalam Surat Alkitab. Ayat tersebut merupakan salah satu ayat yang dititipkan oleh kedua orang tuanya agar selalu menjadi peringatan di saat kesusahan.

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya," kata Richard.

"Mazmur 34 ; 19, 'Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya', saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," sambungnya.

Richard Dituntut 12 Tahun Bui

Sebelumnya jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menunjukkan barang bergambar idolanya saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

Baca Juga: 6 Fakta Eliezer's Angels, Fans Bharada E yang 'Garang' sampai Bikin Hakim Emosi

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI