BPJS Kesehatan Nunggak Iuran Bisa Kembali Dipakai, Ini Cara dan Syaratnya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:52 WIB
BPJS Kesehatan Nunggak Iuran Bisa Kembali Dipakai, Ini Cara dan Syaratnya
Layanan Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Dok BPJS]

Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan kerap kali menunggak terutama bagi warga kelas bawah. Hambatan ekonomi menjadi alasan paling klise kasus tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Jika sudah begitu, kartu BPJS tidak bisa digunakan lagi untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Lalu bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang kadung nunggak iuran? 

Sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran. Syarat pengaktifan kembali kartu BPJS yang terlanjur nonaktif hanya dengan melunasi tunggakan selama enam bulan. Aturan pemutihan ini lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mewajibkan pelunasan 24 bulan atau dua tahun. 

Kemudian, jika tunggakan kurang dari enam bulan, maka yang perlu dilunasi sesuai jumlah bulan tunggakan. Setelah iuran yang tertunggak dibayarkan, maka kartu BPJS bisa kembali digunakan untuk berobat di FKTP maupun meminta rujukan ke rumah sakit. 

Bayar Iuran Bertahap

Melansir website resmi BPJS Kesehatan, kini inovasi juga terus dilakukan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan Bukan Pekerja (BP). Kedua golongan ini bisa membayar iuran tunggakan secara bertahap. 

Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu “Rencana Pembayaran Bertap”.

Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” lanjut Eddy.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Dorong Kepala Daerah Agar Pekerja di Wilayahnya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kemendagri Dorong Kepala Daerah Agar Pekerja di Wilayahnya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2023 | 09:03 WIB

Aji Yusman Tak Percaya Asuransi Meski Anak Meninggal Dalam Kandungan dan Tak Punya Biaya, Kenapa Ya?

Aji Yusman Tak Percaya Asuransi Meski Anak Meninggal Dalam Kandungan dan Tak Punya Biaya, Kenapa Ya?

Lifestyle | Kamis, 26 Januari 2023 | 08:45 WIB

Aji Yusman Malah 'Jual' Kisah Sedih ke Berbagai Podcast, Warganet: BPJS-nya Diurus!

Aji Yusman Malah 'Jual' Kisah Sedih ke Berbagai Podcast, Warganet: BPJS-nya Diurus!

Lifestyle | Kamis, 26 Januari 2023 | 08:12 WIB

Aji Yusman Beberkan Alasan Enggan Pakai BPJS dan Asuransi

Aji Yusman Beberkan Alasan Enggan Pakai BPJS dan Asuransi

Your Say | Rabu, 25 Januari 2023 | 18:55 WIB

Gak Punya Biaya hingga Jenazah Bayinya 8 Hari Berada di Perut Istri, Aji Yusman Justru Makin Yakin Ogah Pakai BPJS

Gak Punya Biaya hingga Jenazah Bayinya 8 Hari Berada di Perut Istri, Aji Yusman Justru Makin Yakin Ogah Pakai BPJS

Entertainment | Selasa, 24 Januari 2023 | 21:14 WIB

Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, Segini Besarannya

Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, Segini Besarannya

| Senin, 23 Januari 2023 | 23:57 WIB

Terkini

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB