Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB
Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar
Meikarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun gugatan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh PT MSU setelah PKPKM kerap melakukan unjuk rasa untuk menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tidak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Rudi menilai bahwa unjuk rasa bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum lainnya dan hanya meminta pihak pengembang mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual beli properti tersebut.

Preseden Buruk bagi Perusahaan

Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Larsi, menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan PT MSU bisa saja menjadi preseden buruk bagi perusahaan.

Larsi menyebut seharusnya PT MSU mendengarkan lebih dulu keluhan dari para konsumennya melalui komunikasi yang baik. Ia menilai bahwa konsumen merupakan mitra perusahaan yang bisa menentukan keberlangsungan hidup perusahaan nantinya.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh siapapun di zaman keterbukaan informasi ini. Sehingga perlu adanya keterbukaan komunikasi antara kedua belah pihak, untuk bisa menyelesaikan langsung permasalahan yang terjadi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI