Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
Sebelumnya polisi hanya menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan pada Sabtu (26/11/2022).
Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi terkait kecelakaan yang menimpa Hasya. Salah satu saksi kecelakaan Hasya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni