Dalam pledoinya, Ricky juga sedikit menyinggung perihal keributan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua sewaktu berada di Magelang.
"Pada saat itu terjadi keributan antara Almarhum Yosua dengan Om Kuat Maruf. Yang berdasarkan cerita Om Kuat Maruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Alamarhum Yosua Nofriansyah Hutabarat," jelas Ricky.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Ricky telah dituntut jaksa 8 penjara. Jaksa saat membacakan tuntutan tersebut meyakini Ricky telah melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.