Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:10 WIB
Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?
Mobil plat RFH yang dipakai pelaku pemukulan Tol Dalam Kota - arti plat RFH (ist)

Suara.com - Pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF biasanya identik dengan nomor kendaraan pejabat atau petinggi negara.

Karena itulah kendaraan bermotor yang berakhiran RF memang pelat khusus dan biasanya mendapatkan keistimewaan ketika melintas di jalan raya. Di jalan umum, mobil dengan pelat RF kerap kali disorot karena dianggap nopol ‘sakti’.

Namun ‘kesaktian’ pelat nomor RF kini telah berakhir, sebab Korlantas Polri menyetop perpanjangan pelat nomor khusus tersebut.

Arahan tegas dari Kapolri

Adapun penghentian perpanjangandan penerbitan pelat khusus RF itu seiring dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat tersebut.

Menurut Kapolri, kepolisian harus memenuhi harapan masyarakat, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan penggunaan pelat RF.

"Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," ujar Kapolri pada awak media pada 31 Oktober 2022.

Menindaklanjuti arahan Kapolri itu, DIrregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, institusinya telah menyetop perpanjanganpelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol_ terkait penggunaan pelat RF. Menurut dia, pengajuan pelat khusus itu memang mudah prosesnya, bisa dikeluarkan oleh polda di masing-masing daerah.

"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.

Polisi siapkan pelat khusus dengan kode baru

Terkait dengan penyetopan perpanjangan pelat RF, Yusri mengatakan, Korlantas Polri akan menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode baru mulai bulan depan.

Ia menegaskan, pelat rahasia tersebut nantinya akan dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat sipil.

Ia mengakui, perubahan system terkait pelat khusus atau pelat rahasia itu dilakukan dan dirancang untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan,salah satunya adalah untuk menghindari demonstrasi di jalan raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI