Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?

Farah Nabilla

Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:10 WIB
Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?
Mobil plat RFH yang dipakai pelaku pemukulan Tol Dalam Kota - arti plat RFH (ist)

Suara.com - Pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF biasanya identik dengan nomor kendaraan pejabat atau petinggi negara.

Karena itulah kendaraan bermotor yang berakhiran RF memang pelat khusus dan biasanya mendapatkan keistimewaan ketika melintas di jalan raya. Di jalan umum, mobil dengan pelat RF kerap kali disorot karena dianggap nopol ‘sakti’.

Namun ‘kesaktian’ pelat nomor RF kini telah berakhir, sebab Korlantas Polri menyetop perpanjangan pelat nomor khusus tersebut.

Arahan tegas dari Kapolri

Adapun penghentian perpanjangandan penerbitan pelat khusus RF itu seiring dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat tersebut.

Menurut Kapolri, kepolisian harus memenuhi harapan masyarakat, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan penggunaan pelat RF.

"Saya kira itu yang akan kita lakukan ke depan termasuk persepsi apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian itu tentunya yang terus kami perbaiki termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," ujar Kapolri pada awak media pada 31 Oktober 2022.

Menindaklanjuti arahan Kapolri itu, DIrregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, institusinya telah menyetop perpanjanganpelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol_ terkait penggunaan pelat RF. Menurut dia, pengajuan pelat khusus itu memang mudah prosesnya, bisa dikeluarkan oleh polda di masing-masing daerah.

"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.

Polisi siapkan pelat khusus dengan kode baru

Terkait dengan penyetopan perpanjangan pelat RF, Yusri mengatakan, Korlantas Polri akan menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode baru mulai bulan depan.

Ia menegaskan, pelat rahasia tersebut nantinya akan dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat sipil.

Ia mengakui, perubahan system terkait pelat khusus atau pelat rahasia itu dilakukan dan dirancang untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan,salah satunya adalah untuk menghindari demonstrasi di jalan raya.

"Karena kan dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal, dendam dengan pelat merah, kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus dikasih," katanya.

Kode pelat rahasia hanya diketahui Korlantas

Brigjen Yusri Yunus mengatakan, setelah perpanjangan dan penerbitan pelat RF disetop, Korlantas Polri akan menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia. Lantas apa kode rahasianya?

Menurut Yusri, kode tersebut hanya diketahui oleh sistem Korlantas Polri saja. Menurut dia, bahkan polisi pun tidak mengetahuinya.

" Yang tau cuma capture command center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia. Polisi di jalan pun nggak tahu. jadi kalau dia melanggar ganjil dia punya genap akan kena juga tindakan.Namanya nomor rahasia nggak ada yang tau. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," katanya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelat Nomor RF Dihapus, Polisi Akan Gunakan Chip Khusus Awasi Kendaraan Dinas dan Rahasia

Pelat Nomor RF Dihapus, Polisi Akan Gunakan Chip Khusus Awasi Kendaraan Dinas dan Rahasia

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:21 WIB

Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF

Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF

Cianjur | Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:21 WIB

Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah

Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 13:48 WIB

Banyak Diprotes Karena Arogan, Polisi Resmi Setop Penggunaan Pelat RF

Banyak Diprotes Karena Arogan, Polisi Resmi Setop Penggunaan Pelat RF

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:27 WIB

Tanpa Pelat Nomor, 360 Pengendara Kena Tilang Manual Selama Januari 2023 di Padang

Tanpa Pelat Nomor, 360 Pengendara Kena Tilang Manual Selama Januari 2023 di Padang

Ranah | Selasa, 24 Januari 2023 | 20:57 WIB

Terciduk! Sopir Mobil Dinas TNI Gercep Ganti Pelat Nomor Usai Dilarang Isi Pertalite, Videonya Viral

Terciduk! Sopir Mobil Dinas TNI Gercep Ganti Pelat Nomor Usai Dilarang Isi Pertalite, Videonya Viral

Metro | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:30 WIB

Mobil Mewah Pelat Nomor RFS dengan Pemilik Kokang Bedil Dipastikan Kepolisian Bukan Milik Pejabat

Mobil Mewah Pelat Nomor RFS dengan Pemilik Kokang Bedil Dipastikan Kepolisian Bukan Milik Pejabat

Metro | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:35 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB