Suara.com - Mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto (BW) merespon diadukannya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
BW menyebut pelaporan diduga adanya perbedaan pendapat internal soal penangan dugaan korupsi Formula E. Ia berpendapat yang seharusnya dilaporkan ke Dewas KPK bukan Karyoto dan Endar, melainkan tiga pimpinan KPK yang diduga memaksakan kasus Formula E tetap diusut.
"Ada informasi yang sontak menyergap labirin, tiba-tiba ada laporan ke Dewas KPK atas Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK. Sulit untuk disangkal, laporan itu dipastikan ada kaitannya dengan 'silang-selisih' internal KPK paska pimpinan KPK dan rombongan yang mendadak 'memaksakan' ekspose di BPK atas kasus Formula E," kata BW lewat keterangannya Jumat (27/1/2023).
Eks TGUPP Anies Baswedan ini sebelumnya pernah menyebut ada tiga pimpinan KPK yang mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga untuk memaksakan ekspos kasus Formula E.
"Ada indikasi kebohongan yang secara sengaja ditebar dan disebarkan bahwa kehadiran tiga pimpinan KPK atas undangan BPK, tetapi informasi lain menyatakan, pimpinan KPK sengaja datang ke BPK paska dilakukan ekspose kasus Formula E di internal KPK," sebutnya.
"Mereka ingin meyakinkan, untuk tidak menyebutnya sebagai memaksa, agar BPK mengeluarkan audit atau penghitungan kerugian negera, dengan membawa lengkap internal KPK, mulai dari Deputi, Direktur hingga Satgas Penyelidikan," sambungnya.
BW menyebut saat melakukan ekspose di BPK, terjadi selisih pendapat yang berujung ketegangan di internal petinggi KPK.
"Diduga disertai dengan saling berbantahan dengan Pimpinan KPK, di Forum Pertemuam BPK, dimana Satgas Penyelidikan bersikeras atas 7 kali hasil ekspose yang menyimpulkan belum adanya cukup bukti untuk menaikkan kasus Formula E ketahap penyidikan," ujarnya.
Atas hal tersebut BW berpendapat yang seharusnya dilaporkan ke Dewas KPK bukan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro, melainkan tiga pimpinan KPK yang diduga memaksakan pengusutan kasus Formula E.
Baca Juga: Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
"Karena telah dengan senagaja melawan asas-asas yang disebutkan dalam Pasal 5 UU KPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yaitu asas yang berkaitan dengan kepastian hukum, akuntabilitas dann kepentingan umum," kata dia.