- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Seperti itulah aturan yang harus dipatuhi penerima beasiswa LPDP 2023, salah satunya komitmen kembali ke Indonesia.