“Kepalanya di tonjok pakai cincin, terus kepalanya dicelupkan ke ember berisi air,” jelasnya.
SMD harus kembali mendekam dalam bui, usai sebelumnya ia baru menghirup udara segar 5 bulan terakhir. SMD sebelumnya terjerat kasus narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SMD dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.