Suara.com - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dijadikan tersangka terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Kuasa hukum dan keluarga heran, kenapa Hasya yang dijadikan tersangka oleh polisi, padahal ia korban yang ditabrak lari oleh Eko hingga meninggal dunia.
Gita Paulina salah satu kuasa hukum keluarga mengungkap kejanggalan penetapan Hasya sebagai tersangka dan penghentian penyelidikan kasusnya (SP3).
Setelah Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022, Adi ayah dari Hasya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Oktober 2023.
"Yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," kata Gita kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).
Namun Adi tetap bersikukuh membuat laporan atas meninggalnya sang anak, hingga akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
"Saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Metro Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Gita.
Karena ada kejanggalan, pada proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, tim kuasa hukum mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel pada Senin (16/1).
Sehari berselang, yakni pada Selasa sore 17 Januari, tiba-tiba kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023.
Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. "Pada intinya menyatakan penghentian LP 585, dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia," ujar Gita.
Baca Juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka
Kemudian masih pada 17 Januari 2023 malam hari, keluarga kembali mendapat SP2HP dari kepolisian.
"Perbedaannya adalah, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ungkap Gita.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Hasya, yaituPasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Bahwa Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Lalu Lintas menyatakan:
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
2. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga