
"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” katanya, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).
Usman menyebut, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka lantaran ia terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.
"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya.