Pemerintah Akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya

M Nurhadi

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:11 WIB
Pemerintah Akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Korban KSP Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung pada Senin (9/1/2023). [Suara.com/Faqih Fatturrahman]

Suara.com - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan kasasi terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” kata dia usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023) lalu.

Ia mengakui, pihaknya sangat terkejut terkait putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Mahfud mengaku sangat menyesalkan putusan PN Jakbar yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya

Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.

“Kita tidak perlu menghormati (putusan PN Jakbar) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan PN Jakbar karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.

“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” tutur dia.

baca juga

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Penipuan Modus Undangan Online, Ketahui 4 Tips Membedakan Undangan Pernikahan Asli dan Palsu

Marak Penipuan Modus Undangan Online, Ketahui 4 Tips Membedakan Undangan Pernikahan Asli dan Palsu

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 15:41 WIB

Viral Undangan Nikah Tipu-tipu lewat WhatsApp Membawa Bencana, Bisa Kuras Isi Rekening

Viral Undangan Nikah Tipu-tipu lewat WhatsApp Membawa Bencana, Bisa Kuras Isi Rekening

Metro | Minggu, 29 Januari 2023 | 09:15 WIB

Hati-hati Modus Penipuan Terbaru, Kirim Link Undangan Nikah Digital di Whatsapp Bisa Curi Data Pribadi

Hati-hati Modus Penipuan Terbaru, Kirim Link Undangan Nikah Digital di Whatsapp Bisa Curi Data Pribadi

Purwokerto | Sabtu, 28 Januari 2023 | 20:09 WIB

Waspada, Sebuah Modus Penipuan Baru Berupa Undangan Pernikahan Palsu

Waspada, Sebuah Modus Penipuan Baru Berupa Undangan Pernikahan Palsu

Denpasar | Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:00 WIB

Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi

Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:01 WIB

Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon

Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon

Bekaci | Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Kemenperin Optimistis Industri Sportswear Melaju, Nilai Pasar Capai Rp58,6 Triliun pada 2030

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:02 WIB

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

5 Ide Kegiatan Hari Pramuka yang Seru, Inovatif dan Kekinian Selain Upacara

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Purbaya Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 101,1 Triliun per Semeter I 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Daftar Kode Voucher Shopee x BRI 7.7 Terbaru, Diskon hingga 20 Persen!

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:58 WIB

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

BNI dan PPI Hong Kong Bekali Ratusan Mahasiswa Indonesia Jelang Studi di Luar Negeri

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Superkomputer Prediksi Indonesia vs Vietnam: Duel Sengit, Skor Imbang Jadi Skenario Terkuat

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Di Balik Ilusi Media Sosial dan Ekspektasi: Belajar Hadir dan Menerima Jalur Hidup yang Tak Linear

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

Menanti Waktu Penutupan TPS Liar Kramat Jati usai Kebakaran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Amran Wajibkan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun, Pengamat: Sulit Direalisasikan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:48 WIB

×