Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:01 WIB
Belajar dari Kasus Investasi Bodong Indosurya, Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Revisi UU Koperasi
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Dalam audiensi tersebut pihak keluarga menyampaikan keluhan dan pandangan atas kasus kematian Brigadir J yang ditangani secara tidak transparan. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mendorong DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Koperasi. Hal itu menyusul kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang berdampak pada kerugian korban mencapai Rp 15 triliun.

"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi Undang-Undang Koperasi," kata Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga negara mengenai kasus Indosurya pada Jumat (27/1/2023) malam kemarin.

Dia menyebut koperasi dengan perbankan memiliki perbedaan. Perbankan memiliki otoritas yang mengawasinya. Sementara koperasi tidak terdapat lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan.

"Kalau Undang-Undang perbankan ada pengawasnya. Kalau Undang-Undang koperasi itu mengawasinya dirinya sendiri, sehingga menterinya koperasi, pemerintah tidak bisa ikut ke dalam," ujarnya.

Karenanya untuk melakukan revisi Undang-Undang Koperasi, pemerintah berharap pengertian dari anggota DPR RI.

"Kita akan merevisi, mengajukan revisi Undang-Undang koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri. Dan kita ditangkal untuk masa depan yang akan datang," ujar Mahfud MD.

Soal putusan Henry Surya terdakwa kasus Indosurya yang divonis bebas, diakui Mahfud MD sangat mengejutkan. Padahal menurutnya perbuatan Henry yang telah merugikan masyarakat sudah sempurna unsur pelanggaran hukumnya secara pidana.

"Karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik dari Kejaksaan Agung , Kepolisian, PPATK, itu ternyata dibebaskan, onslag oleh Mahkamah Agung," ujarnya.

Mahfud menegaskan pemerintah akan melanjutkan proses hukum pada perkara ini. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi.

"Nah, untuk sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, kejaksaan Agung akan kasasi," tegasnya.

Tak hanya itu, demi mengusut tuntas, pemerintah juga akan membuka kasus baru pada perkara investasi bodong Indosurya.

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak. Kita tidak boleh untuk mendidik bangsa ini berpikir kejahatan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (24/1/2023) lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. June Indria yang juga bos Indosurya yang turut dijadikan terdakwa diputus bebas dari jeratan hukum.

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya, namun perkaranya bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,”kata Syarifudin Ainor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas

'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:03 WIB

Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!

Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:59 WIB

Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila

Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:35 WIB

Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...

Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:01 WIB

Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan

Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:51 WIB

Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB