Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:51 WIB
Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Anak buah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosya Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah rampung menjalani sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice. Keenam anak buah Ferdy Sambo itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Keenam anak buah Ferdy Sambo itu, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.

Berikut ini beda tuntutan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selengkapnya.

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dikenakan tuntutan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia menjadi tersangka karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Hendra juga meminta seluruh bawahannya mempercayai skenario Sambo. Hal yang memberatkannya, yakni Hendra tidak jujur dan berkilah alibi, serta merupakan petinggi polri dengan jabatan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck diperiksa karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.

Hal yang memberatkan, ia dinilai memahami tindakannya yang menurut perintah itu merupakan perintah yang tak sah menurut aturan. Hal yang meringankan, yakni Chuck bersikap sopan dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman dituntut penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Arif dinilai sengaja mematahkan barang bukti berupa laptop menjadi beberapa bagian sehingga tak dapat digunakan lagi.

Tak hanya itu, Arif juga mengetahui temuan rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hal yang memberatkannya yakni file CCTV itu dihapus dan dirusak.

Arif dianggap tahu bahwa bukti CCTV itu dapat mengungkap kasus yang sedang terjadi jika diserahkan ke penyidik. Hal yang meringankannya yakni Arif mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki dirinya.

Baiquni Wibowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Kabar Ferdy Sambo Ngamuk Teriak-teriak Gegara Divonis Gantung, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!

Heboh Kabar Ferdy Sambo Ngamuk Teriak-teriak Gegara Divonis Gantung, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!

| Minggu, 29 Januari 2023 | 15:11 WIB

Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum

Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum

| Minggu, 29 Januari 2023 | 14:39 WIB

Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo

Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo

Video | Minggu, 29 Januari 2023 | 13:00 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati! Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati! Benarkah?

| Minggu, 29 Januari 2023 | 12:39 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Jelang Eksekusi, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Jelang Eksekusi, Benarkah?

| Minggu, 29 Januari 2023 | 11:08 WIB

Terkini

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:09 WIB

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:00 WIB

Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!

Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:53 WIB

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:53 WIB

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:50 WIB

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:45 WIB

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:43 WIB

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:31 WIB

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:22 WIB