Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB

Rifan Aditya

Minggu, 29 Januari 2023 | 19:25 WIB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB - Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Aturan baru jabatan fungsional PNS telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Jum'at, (27/1/2023).

Dalam aturan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut disebutkan aturan jabatan fungsional PNS dibedakan jadi dua kategori yakni keahlian dan keterampilan. Simak penjelasan aturan baru jabatan fungsional PNS tersebut di bawah ini. 

Jabatan Fungsional Keahlian 

Berdasarkan karakteristiknya, Pemenpan RB menyebutkan jabatan fungsional keahlian dikelompokkan lagi menjadi  empat jabatan fungsional kehalian, berdasarkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut: 

1. Jenjang ahli utama 

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang memiliki tantangan tinggi. 

2. Jenjang ahli madya 

Dibutuhkan kualifikasi profesionlitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang nantinya akan melaksanakan tugas dengan tantangan tingkat tinggi. 

3. Jenjang ahli muda 

baca juga

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat lanjutan karena akan melaksanakan fungsi dan tugas utama untuk melaksanakan tugas di tingkat menengah. 

4. Jenjang ahli pertama

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat dasar karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang tantangannya di tingkat sederhana. 

Jabatan fungsionalitas keterampilan

Berdasarkan karakteristiknya yakni harus mengerjakan pekerjaan di ranah psikomotor, yang mana membutuhkan keterampilan dan kemampuan sosial tinggi sesuai jenjang pendidikan, maka jabatan fungsionalitas dibagi menjadi empat jenjang, antara lain: 

1. Jenjang penyelia 
Bertugas untuk melakukan koordinasi.

2. Jenjang mahir 
Bertugas untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, misalnya teknisi. 

3. Jenjang terampil 
Bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat lanjutan. 

4. Jenjang pemula 
Bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat dasar atau masih sederhana. 

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional

Berdasaran aturan baru jabatan fungsional PNS, berikut ini cara untuk melakukan pengangkatan PNS ke jabatan fungsional yaitu: 

  1. Pengangkatan pertama 
  2. Perpindahan dari jabatan lain 
  3. Penyesuaian 
  4. Promosi 

Ke empat proses di atas harus sesuai dengan bunyi pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, yang di dalamnya memuat poin harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi. Dianalisis lebih dahulu yang dibutuhkan itu seorang ahli/terampil dalam Jabatan Fungsional dalam sebuah lembaga.

Seperti itulah aturan baru jabatan fungsional PNS yang perlu diperhatikan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:58 WIB

Survei AKHLAK PNS Rendah Hingga Bikin Menteri PAN-RB Paksa Adanya Budaya Baru

Survei AKHLAK PNS Rendah Hingga Bikin Menteri PAN-RB Paksa Adanya Budaya Baru

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:06 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S

Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 06:45 WIB

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:57 WIB

Terkini

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

×