Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB

Rifan Aditya

Minggu, 29 Januari 2023 | 19:25 WIB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB - Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Aturan baru jabatan fungsional PNS telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Jum'at, (27/1/2023).

Dalam aturan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut disebutkan aturan jabatan fungsional PNS dibedakan jadi dua kategori yakni keahlian dan keterampilan. Simak penjelasan aturan baru jabatan fungsional PNS tersebut di bawah ini. 

Jabatan Fungsional Keahlian 

Berdasarkan karakteristiknya, Pemenpan RB menyebutkan jabatan fungsional keahlian dikelompokkan lagi menjadi  empat jabatan fungsional kehalian, berdasarkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut: 

1. Jenjang ahli utama 

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang memiliki tantangan tinggi. 

2. Jenjang ahli madya 

Dibutuhkan kualifikasi profesionlitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang nantinya akan melaksanakan tugas dengan tantangan tingkat tinggi. 

3. Jenjang ahli muda 

baca juga

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat lanjutan karena akan melaksanakan fungsi dan tugas utama untuk melaksanakan tugas di tingkat menengah. 

4. Jenjang ahli pertama

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat dasar karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang tantangannya di tingkat sederhana. 

Jabatan fungsionalitas keterampilan

Berdasarkan karakteristiknya yakni harus mengerjakan pekerjaan di ranah psikomotor, yang mana membutuhkan keterampilan dan kemampuan sosial tinggi sesuai jenjang pendidikan, maka jabatan fungsionalitas dibagi menjadi empat jenjang, antara lain: 

1. Jenjang penyelia 
Bertugas untuk melakukan koordinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:58 WIB

Survei AKHLAK PNS Rendah Hingga Bikin Menteri PAN-RB Paksa Adanya Budaya Baru

Survei AKHLAK PNS Rendah Hingga Bikin Menteri PAN-RB Paksa Adanya Budaya Baru

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:06 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S

Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 06:45 WIB

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS

Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:57 WIB

Terkini

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

6 Cara Mengakali Salah Shade Bedak agar Tetap Menyatu dengan Warna Kulit

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:32 WIB

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:30 WIB

Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan

Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:29 WIB

Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17

Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:27 WIB

Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone

Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:26 WIB

8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya

8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:20 WIB

Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan

Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:18 WIB

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:16 WIB

Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu

Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu

Video | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:16 WIB

Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!

Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 11:13 WIB

×