2. Jenjang mahir
Bertugas untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, misalnya teknisi.
3. Jenjang terampil
Bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat lanjutan.
4. Jenjang pemula
Bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat dasar atau masih sederhana.
Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional
Berdasaran aturan baru jabatan fungsional PNS, berikut ini cara untuk melakukan pengangkatan PNS ke jabatan fungsional yaitu:
- Pengangkatan pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian
- Promosi
Ke empat proses di atas harus sesuai dengan bunyi pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, yang di dalamnya memuat poin harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi. Dianalisis lebih dahulu yang dibutuhkan itu seorang ahli/terampil dalam Jabatan Fungsional dalam sebuah lembaga.
Seperti itulah aturan baru jabatan fungsional PNS yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!