Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 29 Januari 2023 | 19:25 WIB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB - Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Jenjang ahli pertama

Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat dasar karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang tantangannya di tingkat sederhana. 

Jabatan fungsionalitas keterampilan

Berdasarkan karakteristiknya yakni harus mengerjakan pekerjaan di ranah psikomotor, yang mana membutuhkan keterampilan dan kemampuan sosial tinggi sesuai jenjang pendidikan, maka jabatan fungsionalitas dibagi menjadi empat jenjang, antara lain: 

1. Jenjang penyelia 
Bertugas untuk melakukan koordinasi.

2. Jenjang mahir 
Bertugas untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, misalnya teknisi. 

3. Jenjang terampil 
Bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat lanjutan. 

4. Jenjang pemula 
Bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat dasar atau masih sederhana. 

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

Berdasaran aturan baru jabatan fungsional PNS, berikut ini cara untuk melakukan pengangkatan PNS ke jabatan fungsional yaitu: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI