Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 29 Januari 2023 | 19:25 WIB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB
Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS yang Bedakan Dua Kategori Menurut Permenpan RB - Ilustrasi PNS. (ANTARA)

2. Jenjang mahir 
Bertugas untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, misalnya teknisi. 

3. Jenjang terampil 
Bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat lanjutan. 

4. Jenjang pemula 
Bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat dasar atau masih sederhana. 

Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional

Berdasaran aturan baru jabatan fungsional PNS, berikut ini cara untuk melakukan pengangkatan PNS ke jabatan fungsional yaitu: 

  1. Pengangkatan pertama 
  2. Perpindahan dari jabatan lain 
  3. Penyesuaian 
  4. Promosi 

Ke empat proses di atas harus sesuai dengan bunyi pasal 11 Ayat (1) Permenpan RB, yang di dalamnya memuat poin harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi. Dianalisis lebih dahulu yang dibutuhkan itu seorang ahli/terampil dalam Jabatan Fungsional dalam sebuah lembaga.

Seperti itulah aturan baru jabatan fungsional PNS yang perlu diperhatikan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI