Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:24 WIB
Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Suara.com - Kasus tabrak lari yang menimpa mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) ternyata berujung membongkar skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D. Hal ini bermula saat Nur, salah satu penumpang Audi A6 muncul ke publik.

Ia mengaku sebagai istri seorang anggota polisi sehingga mobilnya bisa masuk iring-iringan polisi. Lalu terungkap sosok suaminya itu adalah Kompol D, anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut semakin ramai setelah diketahui bahwa Nur bukan istri Kompol D, melainkan selingkuhannya. Pihak Polda Metro Jaya kemudian menyatakan jika anggotanya itu sudah menjalin hubungan gelap dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Lantas, bagaimana nasib Kompol D setelah kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Cianjur ini?

Melanggar Etik Pasal Zina

Hubungan istimewa antara Kompol D dan Nur disebut melanggar kode etik Polri. Menurut Trunoyudo, hal tersebut dapat menurunkan citra kepolisian di mata publik.

"(Kompol D) melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” ujar Trunoyudo.

Pihak kepolisian sendiri hingga kini masih belum menjelaskan maksud hubungan istimewa itu. Namun, hubungan itu diduga mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dijatuhkan pada Kompol D.

"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.

Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Sementara untuk Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan".

Diperiksa dan Ditahan 21 Hari

Atas dasar pelanggaran etik zina yang dibarengi sejumlah bukti, Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ia dianggap merusak citra Polri karena memiliki hubungan istimewa dengan Nur.

Tak hanya diperiksa, dilaporkan pula bahwa Kompol D sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan. Hal ini dikatakan Trunoyudo sebagai bentuk tindakan tegas dari pimpinan Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?

Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:03 WIB

6 Fakta Pengemudi Audi A6 Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Masuk DPO dan Bekerja pada Ibu Bos Nur

6 Fakta Pengemudi Audi A6 Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Masuk DPO dan Bekerja pada Ibu Bos Nur

| Selasa, 31 Januari 2023 | 14:28 WIB

Klaim Tindak Tegas Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kapolda Metro Jaya: Tanpa Pandang Bulu!

Klaim Tindak Tegas Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kapolda Metro Jaya: Tanpa Pandang Bulu!

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 14:02 WIB

Audi A6 Digunakan WIL, Ini 4 Fakta Kompol D yang Namanya Disebut-sebut dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Audi A6 Digunakan WIL, Ini 4 Fakta Kompol D yang Namanya Disebut-sebut dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

| Selasa, 31 Januari 2023 | 13:43 WIB

Sosok Sugeng Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Baru Kerja Seminggu Sudah Ditahan

Sosok Sugeng Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Baru Kerja Seminggu Sudah Ditahan

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB