Viral Kasus Kompol D, Apa Ancaman Hukuman Bila Anggota Polri Ketahuan Selingkuh?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2023 | 16:44 WIB
Viral Kasus Kompol D, Apa Ancaman Hukuman Bila Anggota Polri Ketahuan Selingkuh?
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Suara.com - Kasus kecelakaan Kompol D yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) lalu masih menjadi sorotan. Kompol D merupakan anggota Polri yang diklaim oleh Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi sebagai suaminya. 

Kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi itu ternyata menguak fakta perselingkuhan Kompol D. Fakta ini terbongkar setelah Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Lantas apakah anggota Polri boleh selingkuh? Apa ancamannya? Simak penjelasan berikut ini.

Anggota Polri Dilarang Selingkuh

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan. Hal tersebut juga telah diatur dalam aturan kepolisian, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. 

"Kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga," kata Zulpan pada wartawan, Selasa (24/5/2022) lalu ketika memberikan keterangan soal kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang sempat viral.

"Belum berkeluarga juga tidak boleh, yang seperti itu belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," sambung Zulpan.

Ancaman Polri Ketahuan Selingkuh

Menurut Zulpan, ada aturan tegas Polri bila ada anggota yang ketahuan melakukan perselingkuhan, terlebih dengan sesama anggota Polri. Bahkan, bila anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan tidak hormat alias PTDH.

"Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas. Dipecat (dari anggota polri)," tegas Zulpan.

Kasus Perselingkuhan Kompol D

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D terbukti melanggar kode etik. Kompol D melanggar kode etik terkait melakukan perzinaan atau perselingkuhan.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (31/1/2023).

Namun Trunoyudo menyebut proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Begitu juga soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D yang masih ditangani. Kompol D saat ini ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya terungkap Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Keduanya disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.

Sementara itu Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Atas perbuatannya, Sugeng terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D

Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 16:16 WIB

Kompol D Ditahan Diduga Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi

Kompol D Ditahan Diduga Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi

| Selasa, 31 Januari 2023 | 15:34 WIB

Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:24 WIB

Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?

Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:03 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!

Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 14:28 WIB

Audi A6 Digunakan WIL, Ini 4 Fakta Kompol D yang Namanya Disebut-sebut dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Audi A6 Digunakan WIL, Ini 4 Fakta Kompol D yang Namanya Disebut-sebut dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

| Selasa, 31 Januari 2023 | 13:43 WIB

Nikita Mirzani Ditantang Zanza Bella Tes Narkoba, Warganet Heran Tak Ada Respons

Nikita Mirzani Ditantang Zanza Bella Tes Narkoba, Warganet Heran Tak Ada Respons

| Selasa, 31 Januari 2023 | 13:41 WIB

Sikap Regi Datau Kini Berubah Drastis Pasca Denise Chariesta Koar-koar Selingkuh

Sikap Regi Datau Kini Berubah Drastis Pasca Denise Chariesta Koar-koar Selingkuh

| Selasa, 31 Januari 2023 | 13:32 WIB

Fakta-Fakta Kompol D, yang Ditahan Propam Terkait Perselingkuhannya dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Selvi Amalia Nuraeni

Fakta-Fakta Kompol D, yang Ditahan Propam Terkait Perselingkuhannya dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Selvi Amalia Nuraeni

| Selasa, 31 Januari 2023 | 13:28 WIB

Terkini

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:01 WIB

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:56 WIB

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB