Dengan sederet masalah tersebut, Mulyanto menilai wajar apabila BPK menemukan persoalan anggaran infrastruktur 2022 di BRIN. Kemudian kata dia, Ombudsman yang menemukan berbagai persoalan terkait SDM, dan masih banyak masalah lainnya.
"Jadi cita-cita ingin mengkonsolodasikan, mengintegrasikan lembaga riset tidak terjadi. Yang bisa dilakukan kepala BRIN saat ini hanya menggabungkan status kelembagaan saja. Di dalamnya konsolidasi anggaran, program, tidak jalan," kata Mulyanto.
"Anggaran BRIN yang kita harapkan menjadi Rp 24 triliun, adanya kurang lebih hanya Rp 6 sampai Rp 7 triliun. Padahal semua lembaga sudah melebur," sambung Mulyanto.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Menurut mereka, Laksana gagal dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada di tubuh BRIN.
Desakan tersebut menjadi poin dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023). Kesimpulan itu dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Sugeng
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga merekomendasikan agar ada audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan anggaran BRIN Tahun Anggaran 2022 oleh BPK RI.
Laksana Tri Handoko dilantik menjadi Kepala BRIN oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Rabu (28/4/2021). Sebelum menjabat sebagai Kepala BRIN, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI).
Baca Juga: Didesak DPR Copot Jabatan, Ini Sosok Kepala BRIN Laksana Tri Handoko