Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia, MK Tolak Legalkan Pernikahan 2 Keyakinan

Rabu, 01 Februari 2023 | 13:56 WIB
Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia, MK Tolak Legalkan Pernikahan 2 Keyakinan
Ilustrasi menikah - aturan nikah beda agama (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Salah satu pasangan harus mengalah, sehingga harus menikah dengan tata cara dari salah satu agama. 
2. Melampirkan surat pemberkatan dan surat penetapan dari pengadilan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Baru kemudian dicatat dan pasangan akan mendapatkan akta nikah, KK Baru, dan KTP dengans tatus baru.

Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan nikah beda agama di Indonesia. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI