Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia, MK Tolak Legalkan Pernikahan 2 Keyakinan

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 01 Februari 2023 | 13:56 WIB
Aturan Nikah Beda Agama di Indonesia, MK Tolak Legalkan Pernikahan 2 Keyakinan
Ilustrasi menikah - aturan nikah beda agama (pixabay)

Suara.com - Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang diduga beda keyakinan agama memicu pembahasan aturan nikah beda agama di Indonesia terdengar kembali. Sebelumnya, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama sudah sering terdengar.

Tidak hanya pasangan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra saja yang melakukannya, tetapi ada artis senior seperti Lidya Kandou dan Jamal Mirdad yang dulu juga menikah beda agama. 

Banyak yang berkata bahwa pernikahan, jodoh, dan takdir merupakan ketetapan yang berada di luar kontrol manusia.  Oleh karenanya setiap orang berhak menikah dengan siapa saja, terlepas dari perbedaan agama.

Seorang hakim konstitusi Ramos Petege berharap negara tidak melarang atau bersedia mengakui pernikahan beda agama. Sehingga ia pun melayangkan gugatan kepada MK agar menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 8 huruf f UU no. 1 Tahun 1974 inskonstitusional. 

Adapun bunyi dari Pasal ayat dan ayat 2 adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Pasal 2 ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku."

Mahkamah Agung sendiri juga pernah menerbitkan aturan nikah beda agama di Indonesia. Pada intinya menyebutkan bahwa perkawianan beda agama tidak dapat dicatat secara hukum. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam fatwa MA pada nomor 231/PAN/HK.05/1/2019, yang berbunyi:

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)".

Dengan adanya celah tersebut maka pasangan beda agama dapat mencatatkan perkawinan mereka ke dinas pencatatan sipil dengan cara mendapatkan pengesahan dari pengadilan terlebih dahulu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

1. Salah satu pasangan harus mengalah, sehingga harus menikah dengan tata cara dari salah satu agama. 
2. Melampirkan surat pemberkatan dan surat penetapan dari pengadilan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Baru kemudian dicatat dan pasangan akan mendapatkan akta nikah, KK Baru, dan KTP dengans tatus baru.

Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan nikah beda agama di Indonesia. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Disorot, Bagaimana Cara Nikah Beda Agama yang Sah?

Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Disorot, Bagaimana Cara Nikah Beda Agama yang Sah?

Lifestyle | Rabu, 01 Februari 2023 | 13:40 WIB

Mikha Tambayong Ganti Nama Usai Dinikahi Deva Mahenra

Mikha Tambayong Ganti Nama Usai Dinikahi Deva Mahenra

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:54 WIB

7 Pernikahan Artis Selama Januari 2023, Ada Deva Mahenra dan Mikha Tambayong

7 Pernikahan Artis Selama Januari 2023, Ada Deva Mahenra dan Mikha Tambayong

Your Say | Selasa, 31 Januari 2023 | 20:42 WIB

Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:36 WIB

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:05 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:23 WIB

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:18 WIB

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:06 WIB

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:43 WIB

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:23 WIB

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:12 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB