DPR Sudah Mengancam, Siapa yang Berhak Copot Jabatan Kepala BRIN?

Farah Nabilla

Rabu, 01 Februari 2023 | 17:22 WIB
DPR Sudah Mengancam, Siapa yang Berhak Copot Jabatan Kepala BRIN?
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. (Ist)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kini telah melayangkan ultimatum kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Jabatan Handoko terancam dicopot usai dicecar habis-habisan kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot Handoko dari jabatan prestisius itu.

"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Apa DPR punya wewenang copot Kepala BRIN?

Perlu diketahui bahwa langkah DPR tersebut hanya bersifat rekomendasi kepada pemerintah. Sebab DPR tidak memiliki wewenang untuk langsung mencopot jabatan Handoko.

"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja, Sesudah itu baru rekomendasi pertangungjawaban Ketua BRIN," ujar Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian yang menegaskan bahwa DPR hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja.

Lantas, siapakah yang sebenarnya memiliki wewenang untuk mencopot jabatan seorang kepala BRIN?

DPR tak memiliki wewenang untuk langsung mencopot Handoko. Sebab pencopotan kepala BRIN diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN.

Hanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dapat mengambil keputusan terakhir entah itu mencopot Handoko atau tidak. Setelah DPR memberi rekomendasi kepada Jokowi, maka sang Presiden akan mempertimbangkan keputusannya.

baca juga

Adapun Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."

Jika tak bermasalah, maka Handoko sebenarnya dapat menikmati jabatannya hingga selesai. Durasi masa jabatan Kepala BRIN diatur dalam Pasal 60 Perpres yang berbunyi sebagai berikut:

"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya."

Perpres tersebut juga memberikan Handoko beberapa keuntungan sebagai seorang Kepala BRIN. Sebab Perpres tersebut juga memberikan benefit berupa fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.

Handoko dicecar DPR

Ragam pertanyaan dilontarkan oleh para anggota parlemen terhadap Handoko. Salah seorang anggota DPR yakni Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun yang turut mempertanyakan tingginya pagu riset BRIN.

Rudi tampak berapi-api mencecar Handoko yang lembaganya kini didera segudang isu.

"Saya mau bertanya, pertama tentang pagu anggaran. Saya baca di halaman dua, total pagu BRIN ini Rp 6,3 triliun, ya Pak Handoko, ya. Terdiri dari urusan operasional Rp 4 triliun, PNBP Rp 1,99 miliar, BLU Rp 1,43 miliar, dan loan artinya pinjaman ya Pak. 435 ini Bapak minjamkan ke orang gitu kan?," sindir Rudi.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?

Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 17:11 WIB

Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta

Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 17:10 WIB

Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?

Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?

Moots | Rabu, 01 Februari 2023 | 17:00 WIB

Jokowi Bakal Umumkan Stop Ekspor Mentah Tembaga Tahun Ini

Jokowi Bakal Umumkan Stop Ekspor Mentah Tembaga Tahun Ini

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 16:45 WIB

Satu Jam Lebih Berbincang dengan Presiden di Istana, Surya Paloh: Jokowi Tak Berubah, Masih Seperti yang Biasa

Satu Jam Lebih Berbincang dengan Presiden di Istana, Surya Paloh: Jokowi Tak Berubah, Masih Seperti yang Biasa

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:12 WIB

Kandidat Capres-Cawapres Urusan Parpol, Sufmi Dasco: Kurang Tepat Jika Dikaitkan dengan Presiden

Kandidat Capres-Cawapres Urusan Parpol, Sufmi Dasco: Kurang Tepat Jika Dikaitkan dengan Presiden

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:40 WIB

Belum Sejam Disorot Komisi V Karena Tidak Aman, Kereta Api Sulawesi Selatan Telan Korban

Belum Sejam Disorot Komisi V Karena Tidak Aman, Kereta Api Sulawesi Selatan Telan Korban

Sulsel | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:32 WIB

Sindiran dan Pesan Menohok Presiden Jokowi Untuk PSI: Jangan Jadi Follower

Sindiran dan Pesan Menohok Presiden Jokowi Untuk PSI: Jangan Jadi Follower

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:29 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB