Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara

Rabu, 01 Februari 2023 | 21:38 WIB
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara
Sejumlah pegiat yang tergabung dalam elemen masyarakat madani menggelar aksi unjuk rasa menolak pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.

Langkah Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto. Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.

"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar. DPR tidak berwenang memecat hakim MK," kata Jimly, Jumat (30/9/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI