DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.
Langkah Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto. Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.
"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar. DPR tidak berwenang memecat hakim MK," kata Jimly, Jumat (30/9/2022) kemarin.