Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB
Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa telah dimulai. Kini, persidangan memasuki tahap tanggapan eksepsi.

Dakwaan yang sebelumnya sudah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Teddy menjual narkoba jenis sabu membuat tim kuasa hukum Teddy meminta kepada hakim untuk menolak semua dakwaan. Dakwaan itu dianggap terlalu dini untuk didakwakan kepada Teddy. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Teddy juga mengungkap bahwa belum waktunya untuk dimasukkan ke dalam persidangan.

Tahapan persidangan Teddy Minahasa ini juga bukan hanya dilakukan satu kali. Nantinya, ada beberapa tahap yang harus dijalani oleh Teddy Minahasa selaku terdakwa dugaan penyeludupan dan transaksi narkoba. Lalu, apa saja tahap dalam persidangan yang akan dilewati oleh mantan Kapolda Sumbar ini? Simak inilah selengkapnya.

1. Tanggapan terhadap eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihak Teddy Minahasa pun dipersilakan untuk membacakan eksepsi atau nota pembelaan diri atas dugaan dan dakwaan yang ditujukan kepada Teddy.

Menurut tim kuasa hukumnya, Teddy yang dijebak oleh Anita ini malah dijadikan momen untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, agenda yang akan dilanjutkan adalah tanggapan terhadap eksepsi yang sudah diajukan pihak Teddy Minahasa.

2. Putusan sela

Jika nanti tanggapan terhadap eksepsi Teddy telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah putusan sela, dimana hakim akan menjatuhkan keputusan sebelum akhirnya masuk ke pokok perkara dari kasus ini, yaitu motif dan dugaan keterlibatan Teddy dalam transaksi narkoba.

3. Pembuktian 

baca juga

Usai masuk ke pokok perkara, pihak kejaksaan akan membeberkan bukti dan bahan pendukung lainnya untuk menjerat tersangka dalam dakwaan yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahap pertama.

Dalam tahap pembuktian ini, jaksa dan penegak hukum lainnya akan memperlihatkan atau menjelaskan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka patut dihukum.

4. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

Usai pembuktian dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan mengumumkan tuntutan kepada tersangka beserta pasal pasal yang dilanggar sebagai dasar hukum yang jelas.

Jaksa penuntut umum juga dipersilahkan untuk memberikan alasan mengapa tersangka dijerat suatu pasal atau hukuman sebagai bentuk bukti hukum.

5. Pledoi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba

Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:00 WIB

Irjen Teddy Minahasa Hadir Ngaku Sehat saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Penilapan Sabu

Irjen Teddy Minahasa Hadir Ngaku Sehat saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Penilapan Sabu

Video | Kamis, 02 Februari 2023 | 22:15 WIB

Ini Isi Percakapan Teddy Minahasa dan Anita Cepu Soal Sabu 5 Kilogram

Ini Isi Percakapan Teddy Minahasa dan Anita Cepu Soal Sabu 5 Kilogram

Ranah | Kamis, 02 Februari 2023 | 21:16 WIB

Ajukan Eksepsi, Hotman Paris Pengacara Teddy Minahasa: Dakwaan Terlalu Prematur

Ajukan Eksepsi, Hotman Paris Pengacara Teddy Minahasa: Dakwaan Terlalu Prematur

Jakarta | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:40 WIB

Dakwaan: Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu Barbuk untuk Bonus Anak Buah

Dakwaan: Teddy Minahasa Disebut Jual Sabu Barbuk untuk Bonus Anak Buah

Ranah | Kamis, 02 Februari 2023 | 20:16 WIB

Terkini

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:25 WIB

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Sport | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:24 WIB

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:22 WIB

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:10 WIB

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

×