Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48, Penuhi Agar Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 05 Februari 2023 | 07:25 WIB
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48, Penuhi Agar Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta
syarat kartu prakerja gelombang 48 - Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja (kilas24)

Suara.com - Komite cipta kerja mengumumkan hasil rapat menyatakan Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 ini dengan skema normal. Lowongan program kartu prakerja 2023 ini praktis disebut prakerja gelombang 48. Banyak yang akhirnya jadi lanjut penasaran seperti apa syarat kartu prakerja gelombang 48 ketika tim komite cipta kerja saja memutuskan kembali ke skema normal. 

Diumumkan melalui akun instagram prakerja.go.id, Program kartu prakerja kembali ke skema normal sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanannya tertera pada Permenko Perkonomian Nomor 17 tahun 2022. Lalu, adakah perubahan pada syarat kartu prakerja gelombang 48 ini?

Mulai tahun 2023, program kartu prakerja akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Ditekankan bahwa penerima bantuan sosial bisa mendaftar kartu prakerja, karena Program Kartu Prakerja bukan program semi-bansos. 

Nantinya, peserta yang lolos juga akan menerima manfaat lebih besar, antara lain:

  • Total nilai manfaat 4,2 juta 
  • Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta 
  • Biaya pengganti transportasi dan internet Rp600 ribu.
  • Insentif pengisian survei Rp100 ribu. 

Di samping itu juga ada opsi pelatihan luring dan bauran. Pelatihan daring atau online bisa diakses dari seluruh lokasi. Pelatihan online juga tidak dalam bentuk video, melainkan webinar langsung. Pelatihan luring atau offline tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Pelatihan baauran atau hybrid tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Adapun ke 10 provinsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- DKI Jakarta 
- Jawa Barat 
- Jawa Tengah 
- Jawa Timur 
- Sulawesi Selatan 
- NTT
- Bali
- Papua 
- Kalimantan Barat 
- Sumatera Utara 

Syarat kartu Prakerja Gelombang 48

Mengenai syarat kartu Prakerja Gelombang 48, dikutip dari prakerja.go.id, syarat mendaftar masih sama, antara lain:

  1. WNI, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal, baik swasta maupun negeri 
  3. Sedang mencari kerja/terkena PHK/pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja/pekerja bukan penerima upah atau freelancer/pelaku usaha kecil.
  4. Tidak terdaftar sebagai pejabat negara dari perangkat desa sampai BUMN. 
  5. Dalam 1 KK, penerima kartu prakerja bisa dua anggota keluarga atau 2 NIK. 

Waktu pendaftaran belum diumumkan, saat ini kita hanya bisa mempersiapkan diri sambil menunggu jadwal pendaftaran dibuka. Demikian itu informasi syarat kartu prakerja gelombang 48. Semoga dapat dipahami bersama.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Persyaratannya

Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Persyaratannya

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:30 WIB

Cara Daftar Prakerja Gelombang 48 di dashboard.prakerja.go.id, Dibuka Sekarang!

Cara Daftar Prakerja Gelombang 48 di dashboard.prakerja.go.id, Dibuka Sekarang!

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 17:05 WIB

Ini Keuntungan Daftar Prakerja 2023 Terbaru, Insentif Lebih Banyak

Ini Keuntungan Daftar Prakerja 2023 Terbaru, Insentif Lebih Banyak

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 13:12 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB