Buntut Panjang Curhat Sedih Bripka Madih: Diperas Sesama Polisi, Terancam Langgar Kode Etik Polri

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 05 Februari 2023 | 14:13 WIB
Buntut Panjang Curhat Sedih Bripka Madih: Diperas Sesama Polisi, Terancam Langgar Kode Etik Polri
Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara (Instagram/@jktnewss/@undercover.id)

Suara.com - Seorang anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih tengah disorot usai mengaku dimintai uang pelicin oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya saat mengurus perkara sengketa tanah orang tuanya. Namun, dari kasus ini justru menuai beragam hal lain.

"Yang saya sedih, dia (oknum polisi) minta uang itu kepada Madih. Bukan kepada orang tua saya. Padahal saya anggota polisi," tegas Bripka Madih seperti pada video yang beredar di sejumlah media sosial pada Kamis (2/2/2023).

Berawal dari pengakuan diperas oleh sesama anggota polisi itulah, berakhir adanya pengungkapan sejumlah 'dosa'-nya, serta status tanahnya yang disebut tak sesuai dengan laporan sebelumnya.

Mengaku Diperas Sesama Polisi

Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya di tahun 2011. Ia mengatakan dimintai uang senilai Rp100 juta untuk biaya penyelidikan.

Madih mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli oleh sejumlah pihak dengan cara melawan hukum. Lalu, ia pun mengaku beberapa akta jual beli (AJB) yang diterima tidak sah lantaran tidak disertai dengan cap jempol.

Selain uang, penyidik juga disebut Madih meminta hadiah tambahan berupa sebidang tanah seluas 1.000 meter. Sebagai anggota Polri yang diduga menjadi korban pemerasam oknum penyidik di Polda Metro Jaya, hal itu membuatnya merasa sakit hati.

"Saya melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro. Diminta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih saat dikonfirmasi pada Kamis (2/2/2023).

Beragam 'Dosa'-nya Diungkap

Bukannya mendapat pencerahan atas kasus tanah dan permintaan uang pelicin dari polisi, Bripka Madih malah diduga melanggar kode etik kepolisian. Pertama, soal aksinya yang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023). Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Menurutnya, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat dengan aturan yang tentu harus dipatuhinya. Selanjutnya, Madih juga diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dugaan lainnya adalah melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal ini mengatur soal pejabat Polri yang dilarang memakai media sosial untuk menyebarluaskan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kemudian menambahkan, Bripka Madih pada Rabu (1/2/2023) sempat dilaporkan ke Propam karena mengganggu aktivitas warga sekitar. Ia dinilai meresahkan usai menduduki lahan perumahan sambil membawa sekelompok massa.

"Pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih masih anggota Polri menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho," kata Trunoyudo.

'Dosa' dari Bripka Madih yang juga diungkap Trunoyudo adalah soal dirinya yang sudah dua kali dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh istrinya, yakni di tahun 2014 dan 2022. Adapun laporan pertama putusannya sebagai pelanggaran disiplin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Mengundurkan Diri Sejak 3 Bulan Lalu

Fakta Baru 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Mengundurkan Diri Sejak 3 Bulan Lalu

News | Minggu, 05 Februari 2023 | 14:01 WIB

Soal Kasus 'Polisi Peras Polisi' Pengakuan Bripka Madih Dinillai Tak Masuk Akal

Soal Kasus 'Polisi Peras Polisi' Pengakuan Bripka Madih Dinillai Tak Masuk Akal

Video | Minggu, 05 Februari 2023 | 13:15 WIB

Pengakuan Tengku Zanzabella Usai Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya: Dia Sudah Tidak Kebal Hukum

Pengakuan Tengku Zanzabella Usai Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya: Dia Sudah Tidak Kebal Hukum

| Minggu, 05 Februari 2023 | 10:15 WIB

Kena Pasal UU ITE, Nikita Mirzani Dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya

Kena Pasal UU ITE, Nikita Mirzani Dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya

| Minggu, 05 Februari 2023 | 09:27 WIB

Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Banjir Dukungan, Netizen: 'Gak Sabar Nunggu Sidangnya'

Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Banjir Dukungan, Netizen: 'Gak Sabar Nunggu Sidangnya'

| Minggu, 05 Februari 2023 | 07:15 WIB

Baru Bebas, Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Polisi! Kali Ini Menyoal Wanita Bertato

Baru Bebas, Nikita Mirzani Kembali Berurusan dengan Polisi! Kali Ini Menyoal Wanita Bertato

| Minggu, 05 Februari 2023 | 02:02 WIB

Polda Metro Jaya: Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

Polda Metro Jaya: Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

Jakarta | Sabtu, 04 Februari 2023 | 20:54 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB