Gimana Sih Cara Daftar Nikah di KUA dan Berapa Biayanya?

Senin, 06 Februari 2023 | 14:00 WIB
Gimana Sih Cara Daftar Nikah di KUA dan Berapa Biayanya?
Cara Daftar Nikah di KUA (theamm)

- Surat persetujuan mempelai (N4) Surat izin orang tua (N5). Ini berlaku hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.

- Akta cerai untuk calon pengantin yang pernah cerai hidup sebelumnya. 

- Surat izin komandan, khusus bagi calon pengantin TNI atau Polri.

- Surat akta kematian bagi calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.

- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami. 

- Izin dari Kedutaan Besar, khusus bagi warga negara asing. 

- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Selain dokumen persyaratan nikah sebagaimana yang disebutkan di atas, kedua calon pengantin juga diminta untuk melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Nah, sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara daftar nikah di KUA. Perlu diketahui, bahwa pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI