Gimana Sih Cara Daftar Nikah di KUA dan Berapa Biayanya?

Senin, 06 Februari 2023 | 14:00 WIB
Gimana Sih Cara Daftar Nikah di KUA dan Berapa Biayanya?
Cara Daftar Nikah di KUA (theamm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, tahap pendaftaran nikah secara online adalah dengan cara mengakses laman https://simkah.kemenag.go.id.

Syarat dan Biaya Nikah di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, baik pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.

- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa.

- Surat persetujuan mempelai (N4) Surat izin orang tua (N5). Ini berlaku hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.

- Akta cerai untuk calon pengantin yang pernah cerai hidup sebelumnya. 

- Surat izin komandan, khusus bagi calon pengantin TNI atau Polri.

- Surat akta kematian bagi calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati.

- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI