- Izin dari Kedutaan Besar, khusus bagi warga negara asing.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain dokumen persyaratan nikah sebagaimana yang disebutkan di atas, kedua calon pengantin juga diminta untuk melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Nah, sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara daftar nikah di KUA. Perlu diketahui, bahwa pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama