Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 07 Februari 2023 | 10:10 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770. (Pixabay/stevepb)

Suara.com - Bagi kalian yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki penghasilan lain seperti freelancer, guru les atau lainnya, maka laporan SPT Pajak menggunakan formulir 1770. Begini cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770.

Formulis 1770 juga dipakai oleh Wajib Pajak (WP) yang statusnya bukan pegawai tapi youtuber, influencer, selebgram, content creator, blogger, pelaku usaha UMKM, notaris, dokter, penulis dan lainnya.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

Secara umum, pelaporan SPT dengan E-Form dan E-Filing hampir sama, bedanya jika E-Filing sepenuhnya dilakukan online maka E-Form sebagian pengisiannya bisa dilakukan offline.

Hal yang harus kamu lakukan sebelum melapor SPT Tahunan adalah menyiapkan aplikasi form viewer untuk mengisi formulirnya di mana file yang disiapkan memiliki format dokumen .xfdl.

Setelah aplikasinya siap, selanjutnya kalian bisa mengsi formulirnya secara online. Pilihan untuk mengisi SPT Tahunan melalui E-Form atau E-Filing sepenuh menjadi pilihanmu, menyesuaikan kebutuhan masing-masing.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form atau E-Filing

1. Buka situs pajak.go.id lalu klik Login di bagian kanan atas

2. Mengisi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik Login

3. Kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan

4. Klik tab Lapor lalu klik e-Form dan klik Buat SPT

5. Berikutnya menjawab pertanyaan sesuai kondisi masing-masing, setelah itu klik e-Form SPT 1770

6. Mulai mengisi formulirnya

7. Pilih Tahun Pajak

8. Isi status SPT Normal 

9. Lakukan pembetulan SPT jika ada kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya

10. Klik Kirim Permintaan

11. Sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form

12. Buka dokumen, pilih Pembukuan jika ingin laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.

LAMPIRAN IV Bagian A

  • Isi daftar harta yang dimiliki akhir tahun
  • Jika ingin menambahkan daftar harta, klik simbol +
  • Pilih kode harta sesuai jenisnya, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
  • Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai saat memperoleh harta
  • Isi deskripsi lebih lanjut di kolom keterangan, misal: pelat nomor kendaraan

LAMPIRAN IV Bagian B

  • Isi daftar utang di akhir tahun
  • Jika ingin menambahkan utang lain, klik simbol +
  • Pilih kode utang sesuai jenisnya, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa di akhir tahun

LAMPIRAN IV Bagian C

  • Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN III Bagian A

  • Isi data Penghasilan Final dan/atau yang Bersifat Final sesuai bukti potong yang ada
  • Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
  • Untuk PPh Final UMKM 0,5%, beri tanda centang pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
  • Isi data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengeklik YA
  • Klik Halaman Sebelumnya dan sistem otomatis menghitung total PPh Terutang

LAMPIRAN III Bagian B

  • Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh

LAMPIRAN III Bagian C

  • Ini bagian pisah harta atau pilihan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN II

  • Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipungut atau dipotong 
  • Jika punya lebih dari satu bukti potong, tambahkan kolom dengan klik tombol +
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN I Bagian A

  • Hanya diisi jika kamu menyelenggarakan pembukuan
  • Isi identitas pembukuan:
    • Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapat penghasilan neto
    • Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
    • Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
  • Sistem akan menghitung total penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4 secara otomatis
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN 1 Bagian B

  • Diisi jika tak melakukan pembukuan, tapi melakukan pencatatan
  • Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan dan Penghasilan Neto dengan mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.

LAMPIRAN I Bagian C

  • Jika kamu juga bekerja di perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan

LAMPIRAN I Bagian D

  • Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga selain tabungan dan deposito, royalti, sewa selain tanah dan bangunan, penghargaan hadiah selain undian, keuntungan pengalihan harta dan penghasilan lain
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN INDUK SPT 1770

  • Lengkapi data lalu isi status kewajiban perpajakan suami atau istri
  • Isi status PTKP di Poin B 10
  • Data akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk yang dimasukkan pada formulir sebelumnya 
  • Isi pada kolom yang tersediajika punya penghasilan neto dari luar negeri, zakat, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
  • Isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar pada poin B 17
  • Masukkan nominal pokok pajak dalam hal membayar PPh Pasal 25
  • Jika SPT nihil, kamu bisa lanjut pengisian pada poin G. Namun jika kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar
  • Jika SPT Lebih Bayar, pilih restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D
  • Kelebihan pembayaran pajak lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak
  • Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 di tahun pajak berikutnya
  • Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan
  • Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT lalu klik Submit
  • Unggah lampiran yang diperlukan
  • Isi kode verifikasi yang dikirim ke email lalu klik Submit
  • SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak
  • Kamu akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT. Selesai.

Demikian cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770.Semoga informasi ini bermanfaat dan segera laporkan pajakmu untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir masa laporan SPT Tahunan.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani

Lapor SPT Palsu, Pengusaha Asal Banten Ditangkap Sri Mulyani

Bisnis | Senin, 06 Februari 2023 | 11:32 WIB

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

News | Minggu, 05 Februari 2023 | 18:44 WIB

Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya

Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 15:51 WIB

Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya

Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:01 WIB

SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya

SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:04 WIB

Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!

Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:03 WIB

Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli

Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:39 WIB

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB