Dosa-dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online: Tukang Tipu dan Hobi Judi Online

Rabu, 08 Februari 2023 | 15:42 WIB
Dosa-dosa Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online: Tukang Tipu dan Hobi Judi Online
Ilustrasi anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bripda HS sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anggota Densus 88 Antiteror Polri itu dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI