Apa Sanksi Penerima LPDP Tidak Kembali ke Indonesia?

Rifan Aditya

Kamis, 09 Februari 2023 | 15:21 WIB
Apa Sanksi Penerima LPDP Tidak Kembali ke Indonesia?
Ilustrasi mahasiswa, apa sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia? (Unsplash)

Suara.com - Bagi penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang telah menyelesaikan pendidikannya di luar negeri namun tak kunjung pulang ke Indonesia, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia? Berikut penjelasannya.

Sebelum mengetahui sanksi penerima LPDP, mari simak terlebih dulu apa itu LPDP. Jadi LPDP ini merupakan kepanjangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah beasiswa pendidikan dalam maupun luar negeri dari pemerintah yang diberikan kepada putra-putri Indonesia.

Dalam program tersebut sudah tertulis salah satu persyaratan penerima beasiswa LPDP harus kembali ke tanah air jika sudah menyelasaikan pendidikannya di luar negeri.

Adapun jumlah penerima LPDP 2013-2022 sebanyak 35.536 orang, yang mana ini terdiri dari beberapa program yaitu umum 18.672 orang, targeted group sebanyak 8.295 orang, dan afirmasi 8.569 orang.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa beasiswa LPDP ini mencapai 120 triliun yang berasal dari investasi dana abadi pendidikan. Maka dari itu, Menkeu Sri Mulyani mengingatkan agar alumni penerima LPDP segera pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk Indonesia.

Bagi penerima beasiswa LPDP luar negeri yang tidak lekas pulang ke Indonesia setelah menuntaskan pendidikannya, maka akan dikenakan sanksi. Melansir dari berbagai sumber, adapun sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yakni sebagai berikut.

Sanksi Penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia

  1. Alumni beasiswa LPDP yang telah selesai menempuh pendidikan di luar negeri dan tidak kunjung pulang ke Indonesia dalam jangka waktu minimal 90 hari, maka alumni LPDP tersebut akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan 
  2. Bagi penerima beasiswa LPDP yang melanggar perjanjian setelah menyetujui ketentuan untuk kembali serta mengabdi di Tanah Air selama 2 kali masa studi dan ditambah 1 tahun,  maka penerima beasiswa LPDP tersebut akan mendapatkan surat peringatan hingga dana ganti atas dana beasiswa yang digunakan.
  3. Bagi penerima beasiswa LPDP yang masih menempuh pendidikan di luar negeri namun melalukan pelanggaran, maka akan mendapat sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa. Selain itu, namanya akan diblokir dalam daftar penerjma program LPDP pada masa mendatang.

Demikian ulasan mengenai sanksi penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

Ini Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia

News | Minggu, 05 Februari 2023 | 15:39 WIB

Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?

Jadi Permasalahan Berulang, Mengapa Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia?

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 15:13 WIB

Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri

Dear Alumni LPDP, Menkeu Minta Segera Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Pendidikan di Luar Negeri

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:27 WIB

Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!

Ini Syarat Beasiswa LPDP 2023 S1 Dalam Negeri, Lengkapi Persyaratannya!

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 22:48 WIB

Terkini

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×