Hak Jawab Harita Group Terkait Pemberitaan Aktivitas Tambang Nikel Di Pulau Obi

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Februari 2023 | 09:49 WIB
Hak Jawab Harita Group Terkait Pemberitaan Aktivitas Tambang Nikel Di Pulau Obi
ILUSTRASI: Pemandangan Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. [Antara]

Suara.com - Harita Group, melalui divisi nikel dan perusahaan-perusahaan afiliasinya (HaritaNickel) melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada Suara.com, atas pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Pulau Obi dengan judul "Walhi Minta Pemerintah Tindak Tambang Nikel Pulau Obi,".

Harita Nickel menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yangakurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yang tidak berhubungan secara langsung denganaktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harita Nickel perlu dipandangsecara obyektif.

Mengutip isi artikel, “.. pemerintah bisa mengambil tindakan terhadap perusahaanyang melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Obi. Diketahui, perusahaantambang nikel di Pulau Obi adalah PT. Harita Group” Pernyataan ini merupakanopini yang sangat merugikan Perusahaan dan tidak berdasarkan fakta. Untuk itu Harita Nickel perlu melakukan klarifikasi sebagai bentuk dari hak jawab dan hak koreksi sebagai:

1. Perusahaan tambang di Pulau Obi tidak hanya Harita Nickel.

2. Kehadiran dan keberadaan Harita Nickel sejak tahun 2010 telah memberikankontribusi nyata bagi pembangunan wilayah dan nasional. Bahkan pertumbuhanekonomi Provinsi Maluku Utara terus meningkat sejak hadirnya industri
pengolahan dan pemurnian bijih nikel, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun.

3. Harita Nickel patuh pada semua peraturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan yang berlaku, dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktek pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaanlingkungan dalam setiap kegiatannya dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah tambang. Sebagai bukti, Harita Nickel mendapatkan berbagai penghargaan dalam bidang pengelolaan lingkungan seperti:

A. Penghargaan PRATAMA atas prestasinya dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara untuk kelompok badan usahapemegang IUP komoditas mineral dan batubara tahun 2021 dari Kementerian ESDM RI.
B. Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun2021-2022.

4. Penelitian tentang 12 spesies ikan yang terpapar logam berat yang dikutip dalam artikel, juga menyebutkan lokasi penelitian yaitu di Pulau Obi hingga Obi Selatan. Ini menunjukkan hasil penelitian belum tentu berhubungan dengan aktivitas perusahaan karena Harita Nickel tidak beroperasi di Selatan maupun Utara Pulau Obi.

Lebih lanjut, dalam pengadaan makanan bagi karyawan, perusahaan selalu mengutamakan bahan makanan dari wilayah Pulau Obi, termasuk ikan.

baca juga

Sampai saat ini karyawan Harita Nickel masih dan akan terus mengkonsumsi ikan hasil tangkapan nelayan di sekitar wilayah operasional karena memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi.

Catatan Redaksi:

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Suara.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil

Diaudit BPK, Pembongkaran Masjid Al Jabbar Ditanggapi Hak Jawab Ridwan Kamil

Semarang | Senin, 06 Februari 2023 | 21:05 WIB

CEK FAKTA: Tamara Bleszynski Berikan Hak Jawab, Benarkah Ryszard Bukan Adik Kandung? Digugat Miliaran: Warisan dan Wanprestasi

CEK FAKTA: Tamara Bleszynski Berikan Hak Jawab, Benarkah Ryszard Bukan Adik Kandung? Digugat Miliaran: Warisan dan Wanprestasi

Serang | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:03 WIB

Pemanfaatan dan Pemberdayaan Tambang Nikel Di Pulau Obi

Pemanfaatan dan Pemberdayaan Tambang Nikel Di Pulau Obi

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:16 WIB

Hak Jawab Alvin Lim terhadap Pemberitaan Dirinya Dipolisikan karena Menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

Hak Jawab Alvin Lim terhadap Pemberitaan Dirinya Dipolisikan karena Menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

Jakarta | Senin, 26 September 2022 | 22:52 WIB

Pulau Obi di Maluku Utara yang Kaya Nikel

Pulau Obi di Maluku Utara yang Kaya Nikel

News | Jum'at, 23 September 2022 | 19:03 WIB

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Upaya Bersama Menyampaikan Fakta

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Upaya Bersama Menyampaikan Fakta

Your Say | Senin, 12 September 2022 | 20:28 WIB

Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri

Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri

Sulsel | Kamis, 28 Juli 2022 | 04:54 WIB

Terkini

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

×