- Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
- Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penanganan perkara hukum.
- KPK mendukung penuh proses penyidikan profesional yang dilakukan Kejaksaan Agung agar berkas perkara segera dilengkapi sesuai mekanisme hukum berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengikuti perkembangan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya meyakini adanya komitmen kuat antara kepolisian dengan Kejagung dalam proses penanganan perkara ini.
“Kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” tambah dia.
Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang TPPU.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Atas perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menahan Don Ritto sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.