Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani H Maming: Itu Semua Fitnah!

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:13 WIB
Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani H Maming: Itu Semua Fitnah!
Bendum PBNU Mardani H Maming mendatangi Gedung KPK pada Kamis (28/7/2022) siang didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan. [Suara.com/Welly]

Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadapnya atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dia menilai vonis hakim yang menyatakannya bersalah merupakan fitnah.

"Saya merasa itu tidak benar, dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya waktu tujuh hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia. Terima kasih," kata Maming menanggapi vonis terhadapnya saat dihadirkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Dia berdalih, uang Rp118 miliar yang diterimanya dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio, bukan dana dari tindak pidana korupsi, melainkan keuntungan perusahaannya.

"Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi," ujarnya.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalsel menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Maming. Dia dinyatakan bersalah atas perbuatan korupsi yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim membacakan dakwaannya.

Bendahara Umum PBNU yang berstatus nonaktif itu juga dijatuhkan pidana membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752 atau Rp 110 miliar. Disebut Hakim, jika dalam waktu satu bulan, Maming tidak dapat membayar waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.

Namun jika nilainya hartanya tidak memenuhi untuk membayar pidana uang pengganti, Maming harus menjalani penjara selama dua tahun.

baca juga

Majelis Hakim dalam putusannya menyebut hal yang meringankannya, Maming belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan yang memberatkannya, tindak pidana korupsi yang dilakukannnya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Mengutip dari Antara, vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp Rp118.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Selain Dipenjara 10 Tahun, Mardani Maming Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:41 WIB

TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

TOK! Mardani Maming Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 12:33 WIB

Mardani H. Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Mencapai Rp 118,7 Miliar

Mardani H. Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Mencapai Rp 118,7 Miliar

News | Kamis, 10 November 2022 | 13:53 WIB

Terkini

Menkomdigi Ubah Arah Infrastruktur Digital, Cloud dan Edge Computing Kini Jadi Prioritas

Menkomdigi Ubah Arah Infrastruktur Digital, Cloud dan Edge Computing Kini Jadi Prioritas

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:16 WIB

Taxi Driver dan Kritik Tajam tentang Hukum yang Gagal Melindungi Korban

Taxi Driver dan Kritik Tajam tentang Hukum yang Gagal Melindungi Korban

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:15 WIB

5 Sepatu Lari Asics Terbaik untuk Daily Run, Bantalan Empuk dan Langkah Lebih Responsif

5 Sepatu Lari Asics Terbaik untuk Daily Run, Bantalan Empuk dan Langkah Lebih Responsif

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:13 WIB

Rekor 14 Tahun Terancam Buyar, Mental Jadi Titik Lemah Vietnam Jelang Duel vs Timnas Indonesia

Rekor 14 Tahun Terancam Buyar, Mental Jadi Titik Lemah Vietnam Jelang Duel vs Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:11 WIB

Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:05 WIB

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:01 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

×