Hakim Anggota Sidang Sambo, Rekam Jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono Tak Main-main

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:29 WIB
Hakim Anggota Sidang Sambo, Rekam Jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono Tak Main-main
Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, hakim anggota sidang Sambo [Twitter]

Suara.com - Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono merupakan hakim anggota sidang kasus Ferdy Sambo yang juga turut disorot selain Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Diketahui Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Banyak yang tidak tahu siapa Hakim Morgan dan Alimin Ribut hingga sepak terjang mereka dalam dunia hukum yang telah dilalui sampai jadi hakim anggota yang menangani kasus Sambo. Simak rekam jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono berikut ini.

Rekam Jejak Morgan Simanjuntak

Hakim Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962 yang berarti kini berusia  60 tahun. Ia memiliki pangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan background pendidikan S2.

Morgan Simanjuntak sudah banyak makan asam garam saat berkarier di dunia penegakan hukum. Sebelum kini bertugas di PN Jaksel, Morgan ditugaskan ke beberapa wilayah seperti PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Rekam jejak Morgan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017. Ketika itu ia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M. Rizal alias Hasan yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kilo.

Selain itu, Morgan pernah menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Ia juga tercatat sebagai hakim yang tidak menerima praperadilan yang diajukan RJ Lino yang ketika itu menjabat Dirut PT Pelindo II kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Di tempat tugasnya saat ini di PN Jaksel, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK atas kasus Djoko Tjandra. Dikutip dari website LHKPN, Morgan  memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.966.806.000.

Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 yang berarti kini berusia 55 tahun. Ia diangkat jadi CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). 

Sebelum di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Ketika bertugas di Bantul, Alimin menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Salah satu kasus di PN Jaksel yang menyita perhatian dan pernah ditangani Alimin adalah permohonan perkawinan beda agama yang dilayangkan oleh pasangan berinsial JN dan DRS. Permohonan itu akhirnya ditolak tapi Alimin memberikan izin agar penggugat mendaftarkan perkawinan mereka ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Selain itu Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut. Sementara itu menurut data LHKPN, Alimin Ribut memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?

Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?

| Selasa, 14 Februari 2023 | 11:15 WIB

Bunda Corla Sebut Wajah Putri Candrawathi Aslinya Berbeda : Tua Pas Buka Masker

Bunda Corla Sebut Wajah Putri Candrawathi Aslinya Berbeda : Tua Pas Buka Masker

| Selasa, 14 Februari 2023 | 11:14 WIB

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Kecongkakannya, Orang Pintar Menjadi Bodoh

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Kecongkakannya, Orang Pintar Menjadi Bodoh

| Selasa, 14 Februari 2023 | 11:13 WIB

Indonesia Baru Punya  1.417 Hakim Alumni Sertifikasi Lingkungan Hidup

Indonesia Baru Punya 1.417 Hakim Alumni Sertifikasi Lingkungan Hidup

| Selasa, 14 Februari 2023 | 11:13 WIB

Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?

Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:20 WIB

Terkini

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB