Fans Girang Bharada E Divonis Ringan, Emak-emak Nyanyi Sambil Pukul Piring Kaleng: Richard Ganteng Siapa yang Punya?

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:29 WIB
Fans Girang Bharada E Divonis Ringan, Emak-emak Nyanyi Sambil Pukul Piring Kaleng: Richard Ganteng Siapa yang Punya?
Penampakan para pendukung merayakan vonis ringan Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Sorak-sorai pendukung terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyambut vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang vonis yang digelar hari ini hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Pantauan Suara.com di lokasi, salah satu pendukung Richard bernama Oma Lucky Latumeten (68) tampak memukul-mukul piring kaleng dengan sendok. 

Di belakangnya barisan pendukung Richard lainnya sorak-sorai melantunkan yel-yel dukung kepada Richard.

"Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua," sorak-sorai para pendukung.

Sebelum sidang dimulai, Oma Lucky mengaku hadir bersama ratusan pendukung Richard. Dia mengklaim hadir tanpa dibayar.

"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," kata Oma Lucky ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis Ringan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC). Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

Baca Juga: Tangis Pecah! Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Penuh Haru hingga Tutupi Wajahnya di Depan Hakim

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI