Sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer memang menyedot perhatian publik. Tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui akhir dari drama kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.
Karena itulah, tak sedikit masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang.
Di deretan bangku pengunjung terlihat tak hanya masyarakat umum saja yang ingin menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tapi juga terlihat keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
Kontributor : Damayanti Kahyangan