Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:35 WIB
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan Richard melalui pengacaranya, Ronny Talapessy. Kata Ronny, vonis tersebut merupakan putusan hukuman yang adil terhadap kliennya.

"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengatakan Richard menyampaikan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Ucapan terima kasih itu tak sempat Richard ucapkan langsung kepada publik karena mesti kembali ke sel tahanan.

"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia (Richard) mengucapkan terima kasih banyak," ucap Ronny seraya mengulang perkataan Richard.

"Tadi disampaikan (Richard) banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," imbuhnya.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan sederet yang hal memberatkan dan menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.

Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah Usai Bharada E Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI