Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:17 WIB
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis hukuman mati bagi terpidana Ferdy Sambo, dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat diketok Senin (13/2/2023) kemarin. Lantas bisakah vonis hukuman mati diringankan?

Setidaknya ada dua celah yang bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo sehingga vonis hukuman mati diringankan. Simak penjelasan berikut.

Celah Pertama

Beberapa pihak menganggap hukuman Sambo terlalu berat. Namun ada celah KUHP baru yang mensyaratkan masa percobaan sepuluh tahun sebelum eksekusi mati. Poin inilah yang menjadi perdebatan perihal kemungkinan vonis hukuman mati dapat diringankan.

Jika dalam sepuluh tahun tersebut terdakwa dinilai berkelakuan baik, maka hukuman bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Hanya saja KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026 mendatang. 

Hukuman mati ini bisa diringankan apabila eksekusinya dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Meskipun vonis hukuman diketok sebelumnya. Selanjutnya, akan diterbitkan pula Peraturan Pemerintah (PP) yang menentukan penghitungan masa tunggu hingga eksekusi dijalankan. 

Celah Kedua

Celah lainnya untuk terhindar dari hukuman mati adalah waktu tujuh hari yang diberikan untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Waktu ini dihitung sejak putusan hukuman mati dijatuhkan awal pekan ini. 

Seperti diketahui, vonis Ferdy Sambo ini didasarkan KUHP lama yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana pokok. Pasalnya, hukuman bagi Sambo diketok saat KUHP baru yang disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku. 

Dalam KUHP baru hukuman mati dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif. KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan. 

Syarat Vonis Hukuman Mati Tidak Berubah

Hanya saja ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hukuman mati tetap menjadi hukuman mati, yakni harus dieksekusi sebelum KUHP baru berlaku. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar terkait hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru. 

Dalam Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuat terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Sementara itu, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa vonis hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Richard Eliezer, Pangkat Terendah di Kepolisian Hingga Tugas Eksekusi Mati

Profil Richard Eliezer, Pangkat Terendah di Kepolisian Hingga Tugas Eksekusi Mati

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:58 WIB

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:42 WIB

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:19 WIB

Rangkuman Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer

Rangkuman Hasil Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dari Ferdy Sambo sampai Richard Eliezer

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:44 WIB

Terkini

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:39 WIB

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:25 WIB

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:19 WIB

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:09 WIB

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:48 WIB

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:47 WIB

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:46 WIB

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:36 WIB