Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:42 WIB
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E divonis ringan 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Kejaksaan Agung RI belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengklaim pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, kata Ketut, pihaknya juga akan mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam menentukan langkah hukum selanjutnya atas vonis hakim terhadap Richard tersebut.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," katanya.

Diharapkan Tak Ajukan Banding

Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Richard. Hal ini menurutnya dapat dilakukan jaksa sebagai bentuk penghargaan kepada Richard selaku justice collaborator (JC) yang telah membantu penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Pengunjung memadati ruang sidang saat putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Pengunjung memadati ruang sidang saat putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Dalam kesempatan itu, Edwin juga mengapresiasi keputusan hakim yang memvonis ringan Richard dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga: Rocky Gerung Dianggap Manfaatkan Momen Vonis Mati Ferdy Sabo untuk Bully Pemeritah, Pasukan Istana Turun Tangan

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim," katanya.

Vonis 1,5 Tahun

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI