Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:19 WIB
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada Senin (13/2/2023) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," sambungnya.

Oleh Hakim Wahyu, Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jucto Pasal 33 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah menjatuhkan vonis, hakim juga memperikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya jika mengajukan upaya hukum.

Dengan diberikannya kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mempertimbangkan mengambil upaya hukum, hal itu berarti putusan terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lantas apakah inkracht itu? Berikut ulasannya.

baca juga

Dikutip dari laman pn-kuningan.go.id, inkracht merupakan kondisi saat keputusan pengadilan negeri diterima oleh dua pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Itu artinya, kedua belah pihak tidak ada yang akan menempuh upaya hukum lagi, yakni banding. Dengan begitu, keputusan pengadilan negeri akan berkekuatan hukum tetapdan selanjutnya bisa dilaksanakan.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengertian putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, yakni:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP;
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP; atau
  3. Putusan kasasi.

Sementara menurut KUHAP, cara untuk mengetahui sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau tidak adalah dengan kriteria berikut ini:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
  3. Putusan kasasi.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil

Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:14 WIB

Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis, Pasrah dengan Vonis Richard Eliezer: Biarkan Dia Bertobat

Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis, Pasrah dengan Vonis Richard Eliezer: Biarkan Dia Bertobat

Mamagini | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:12 WIB

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumatera | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:05 WIB

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

Depok | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:56 WIB

Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Foto | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×