Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:19 WIB
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Belum Inkracht, Apa Maksudnya?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso pada Senin (13/2/2023) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," sambungnya.

Oleh Hakim Wahyu, Sambo dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jucto Pasal 33 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah menjatuhkan vonis, hakim juga memperikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya jika mengajukan upaya hukum.

Dengan diberikannya kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk mempertimbangkan mengambil upaya hukum, hal itu berarti putusan terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lantas apakah inkracht itu? Berikut ulasannya.

baca juga

Dikutip dari laman pn-kuningan.go.id, inkracht merupakan kondisi saat keputusan pengadilan negeri diterima oleh dua pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding.

Itu artinya, kedua belah pihak tidak ada yang akan menempuh upaya hukum lagi, yakni banding. Dengan begitu, keputusan pengadilan negeri akan berkekuatan hukum tetapdan selanjutnya bisa dilaksanakan.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengertian putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, yakni:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP;
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP; atau
  3. Putusan kasasi.

Sementara menurut KUHAP, cara untuk mengetahui sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau tidak adalah dengan kriteria berikut ini:

  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
  3. Putusan kasasi.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil

Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil

Entertainment | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:14 WIB

Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis, Pasrah dengan Vonis Richard Eliezer: Biarkan Dia Bertobat

Ibunda Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis, Pasrah dengan Vonis Richard Eliezer: Biarkan Dia Bertobat

Mamagini | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:12 WIB

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Momen Haru Orang Tua Sujud Syukur Usai Dengar Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumatera | Rabu, 15 Februari 2023 | 15:05 WIB

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

Marah dengan Vonis Hakim, Bibi Brigadir J Sebut Hukuman untuk Bharada E Terlalu Rendah: Tidak Sebanding Darah Anak Kami!

Depok | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:56 WIB

Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Foto | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Efek Candu Healing: Pajak Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar, Rekor Baru di Depan Mata

Efek Candu Healing: Pajak Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar, Rekor Baru di Depan Mata

Malang | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Menguasai Rumus Luas dan Keliling Belah Ketupat: Lengkap dengan Unsur dan Contoh Soal

Menguasai Rumus Luas dan Keliling Belah Ketupat: Lengkap dengan Unsur dan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:28 WIB

×