Akan tetapi, LPSK menegaskan pada prinsipnya lembaga tersebut akan tetap menghormati apa pun yang akan ditempuh oleh jaksa. Sebab, hal itu merupakan hak atau kewenangan yang dimilikinya.
Pada saat yang sama, LPSK mengaku bahagia karena kredibilitas lembaga tersebut secara tidak langsung bisa dikatakan teruji karena bisa menjalankan amanat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.