10 Menteri Jokowi yang Rangkap Jabatan, Bukan Cuma Erick Thohir dan Zainudin Amali

Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:24 WIB
10 Menteri Jokowi yang Rangkap Jabatan, Bukan Cuma Erick Thohir dan Zainudin Amali
Ilustrasi Ketum PSSI Erick Thohir. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Zainudin Amali

Dalam KLB tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali terpilih menjadi Wakil Ketua Umum I PSSI. Sebelumnya, ia sempat menjabat Ketua DPP Partai Golkar periode 2014-2019 dan anggota DPR RI sebanyak empat kali.

Di sisi lain, sebuah larangan bagi para pejabat negara memiliki jabatan rangkap tercatat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)."

Namun, menurut Jokowi, rangkap jabatan bukan menjadi sebuah permasalahan dan tidak akan dilarang. Dengan catatan, orang itu mampu membagi waktu untuk bekerja sebagai menteri dan jabatan lainnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI