Keluarga Minta Yosua Naik Dua Pangkat Sekaligus: Sudah Sesuai Ketentuan?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:59 WIB
Keluarga Minta Yosua Naik Dua Pangkat Sekaligus: Sudah Sesuai Ketentuan?
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang putra (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini nama baiknya telah dipulihkan usai hakim memutuskan bahwa tuduhan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual tidak terbukti.

Kendati demikian, keluarga mendiang Yosua menginginkan agar karier putra sulungnya dapat diakui kembali oleh Polri. Keluarga Brigadir Yosua juga menuntut restitusi alias ganti rugi lantaran putra sulungnya sempat dituduh melecehkan istri eks Kadiv Propam.

Tak cukup di situ, pengacara pihak keluarga Yosua mewakili orang tua sang Brigadir untuk memberikan kenaikan pangkat secara anumerta.

Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah permintaan keluarga Yosua menuntut agar sang anak diangkat menjadi Aipda, yakni dua pangkat di atas pangkat terbaru Yosua sebelum dirinya tewas ditembak Sambo cs.

"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," kata Kamaruddin Simandjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua pada Jumat (17/2/2023).

Alasan permintaan tersebut lantaran Yosua tewas ketika bertugas mengawal atasannya, Ferdy Sambo.

"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," lanjut Kamaruddin.

Syarat kenaikan pangkat kepolisian: Apakah boleh naik dua pangkat sekaligus?

Aturan resmi kepolisian tak mengatur secara eksplisit apakah seorang anggota Polri boleh maupun tidak boleh mendapat kenaikan dua pangkat sekaligus.

Namun dalam praktik umumnya, seorang anggota kepolisian naik satu pangkat tiap diberikan kenaikan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kapolri tersebut merinci beberapa jenis kenaikan pangkat yakni reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat anumerta yang diperjuangkan oleh keluarga Brigadir J diberikan kepada seorang anggota kepolisian yang wafat saat bertugas.

Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang anggota kepolisian. Syarat umum ini berlaku pada kenaikan pangkat reguler selain kenaikan anumerta alias polisi yang bersangkutan masih hidup.

  • Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)Khusus perwira memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu
  • Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazahPenilaian kinerja dengan kriteria minimal "baik" berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun
  • Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Sedangkan untuk seorang anggota polisi yang hendak naik pangkat secara anumerta, harus memenuhi syarat administrasi berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Menolak Usulan Keluarga Brigadir Yosua Tentang Kenaikan Pangkat : Pahlawan Revolusi aja Naik Pangkat Anumertanya hanya 1 tingkat

Nikita Mirzani Menolak Usulan Keluarga Brigadir Yosua Tentang Kenaikan Pangkat : Pahlawan Revolusi aja Naik Pangkat Anumertanya hanya 1 tingkat

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:56 WIB

Bharada E Ingin Kembali Jadi Anggota Brimob Usai Jalani Hukuman, Begini Respons Ortu Brigadir J

Bharada E Ingin Kembali Jadi Anggota Brimob Usai Jalani Hukuman, Begini Respons Ortu Brigadir J

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:23 WIB

Curhat Lelah Ikut Sidang Sambo, Ini Sepak Terjang Hakim Morgan Simanjuntak

Curhat Lelah Ikut Sidang Sambo, Ini Sepak Terjang Hakim Morgan Simanjuntak

News | Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:07 WIB

Nikita Mirzani Sebut Richard Eliezer Tidak Jujur dari Awal, Minta Bharada E Dihukum Mati Bareng Ferdy Sambo

Nikita Mirzani Sebut Richard Eliezer Tidak Jujur dari Awal, Minta Bharada E Dihukum Mati Bareng Ferdy Sambo

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 18:49 WIB

Nikita Mirzani Kecam Permintaan Kenaikan Pangkat Yosua Jadi Aipda 'Langsung ke Irjen Aja', Banjir Dukungan Publik

Nikita Mirzani Kecam Permintaan Kenaikan Pangkat Yosua Jadi Aipda 'Langsung ke Irjen Aja', Banjir Dukungan Publik

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:41 WIB

Kini Serang Bharada E yang Diyakini Bakal Minta Naik Pangkat, Nikita Mirzani Dicibir Artis Kurang Laku

Kini Serang Bharada E yang Diyakini Bakal Minta Naik Pangkat, Nikita Mirzani Dicibir Artis Kurang Laku

Entertainment | Sabtu, 18 Februari 2023 | 19:22 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB